
Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE), dimana setiap platfrom e-Commerce dalam negeri diwajibkan menggunakan domain tingkat tinggi Indonesia (dot id).
Tentunya ini adalah hal yang positif dari pihak pemerintah yang telah menaruh perhatian lebih di domain .id, karena domain .id adalah ciri khas domain yang berasal dari Indonesia dan sudah seharusnya menjadi kebanggaan kita.
Berdasarkan data yang di rilis oleh PANDI.ID – selaku pengelola domain ekstensi dot-id Indonesia, hingga Desember 2019 ini telah tercatat ada 349.828 domain, dan sejumlah 132.684 domain terdaftar pada tahun ini.
Namun data tersebut dinilai masih cukup rendah dengan data yang dirilis oleh Asosisasi Penyelenggara Internet Indonesia atau APJII yang mencatatkan terdapat 264 juta penduduk Indonesia dengan penetrasi internet sebesar 64%.
Untuk itu, ini adalah peluang emas bagi para pelaku bisnis untuk mulai menggunakan domain .id. Cukup dengan – 270rb per tahun, Anda bisa mendapatkan nama bagi usaha Anda.
Kami sarankan amankan domain .id bagi brand / merek ataupun nama bisnis Anda sekarang juga, karena sifat eksklusivitas domain yang hanya bisa didaftarkan oleh satu pengguna saja.
NB: Tanggapan Anda bisa sangat membantu pembaca lainnya. Terima kasih telah menggunakan NAMA ASLI demi kenyamanan bersama.